Wacanakan BPKB Elektronik, Dirregident: Mutasi Sehari Selesai dan Cegah Modus ‘Nakal’

TRANSINDONESIA.co | Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menggelar rapat Anev pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 disitu terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri didampingi Kasubdit BPKB Kombes Pol Purwadi Wahyu membuka rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/9/2022).

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa Ditregident Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB Elektronik yang lebih simple dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP”, sambung Yusri.[zul/mil]

Share
Leave a comment