Penegakan Hukum dan Keadilan Demi Kemanusiaan dan Peradaban
TRANSINDONESIA.co | Hukum adalah ikon peradaban. Penegakan hukum dengan demikian dapat dipahami sebagai upaya membangun peradaban. Menegakan hukum bukan ajang balas dendam. Bukan semata mata mencari kesalahan dan mengalahkan, namun juga untuk memperbaiki dan belajar dari kesalahan. Polisi menegakan hukum sejatinya juga menegakan keadilan, karena demi semakin manusiawinya manusia. Hukum dan keadilan adalah demi kemanusiaan. Di situlah penegak hukum menunjukan pembelaannya dan keberpihakannya bagi kemanusiaan. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.
Polisi menegakan hukum juga menegakan keadilan dan demi kemanusiaan, terbangun dan terpeliharanya keteraturan sosial. Hal tersebut untuk mendukung pembangunan peradaban. Hukum ditegakkan berbasis:
1. Supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya.
2. Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan : diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice.
3. Penegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
4. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Polisi menegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
6. Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi.
7. Polisi menegakan hukum transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara administratif, secara fungsional dan secara sosial.
Penegak hukum di dalam menegakan hukum ada etikanya sehingga jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan.
Di samping itu juga jelas sanksinya bila melakukan pelanggaran. Polisi di dalam menegakan hukum dan keadilan menunjukan sebagai; penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. Chrysnanda Dwilaksana
Poenakawan 109022