Operasi Jaran Rinjani Polda NTB Jaring Ratusan Tersangka Pelaku Kejahatan

“Kami berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati, kejahatan muncul lantaran adanya kesempatan".

TRANSINDONESIA.co | Operasi Jaran Rinjani 2022, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) jaring ratusan pelaku tindak kejahatan dengan berbagai kasus tindak pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Operasi Jaran Rinjani digelar sejak 28 Agustus -11 September 2022 berhasil menangkap 363 tersangka dari 275 laporan masyarakat meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor. Ada 363 tersangka yang terdiri dari 72 tersangka di Pulau Lombok dan 54 tersangka di Pulau Sumbawa,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar kasus di Mapolda NTB, Kota Mataram, Rabu (14/9/2022).

Kapolda NTB berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan penuh kehati-hatian. “Kami berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati, kejahatan muncul lantaran adanya kesempatan. Contoh parkir sembarang dan tidak membawa kunci ganda, atau keluar rumah tanpa mengunci pintu. Kami berharap kita sama sama berupaya menciptakan NTB ini aman dan nyaman,” ucap Kapolda.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan Operasi Jaran Rinjani 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres yang berada di wilayah Polda NTB ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan yang objeknya adalah perumahan, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan berhasil diamankan Polda NTB. Seperti senjata api rakitan, tujuh butir peluru kaliber 3,8 milimeter, linggis, celurit, pedang dan kunci palsu,” terang Teddy.

Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil disita dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 ini berupa kendaraan roda dua, STNK, kipas angin, televisi, laptop, handphone, mesin penggiling kopi hingga tabung gas.

Para tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 ini akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-12 tahun.[sun]

Share