Polres Nunukan Ciduk Belasan Pelaku Kriminal dan Narkoba

Pengungkapan kasus bulan Agustus mengalami kenaikan dari bulan Juli sebelumnya.

TRANSINDONESIA.co | Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap berbagai kasus mulai kasus pencurian, penggelapan, pelecehan, cabul, pengungkapan jaringan sabu dengan berat 1 kilogram hingga menciduk belasan pelaku penyalahgunaan dan kurir pil ekstasi.

“Pengungkapan kasus sejak periode Agustus hingga awal September 2022. Ada belasan kasus kriminal termasuk pengungkapan sabu dan pil ekstasi dengan menangkap belasan tersangka berserta barang buktinya,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto, Sabtu (10/9/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus bulan Agustus mengalami kenaikan dari bulan Juli sebelumnya.

“Polres Nunukan besinergi bersama instansi terkait lainnya seperti TNI, guna mengatur wilayah geografis Nunukan yang cukup luas. Pada intinya, kita komitmen untuk bersinergi menindaklanjuti segala macam tindak pidana yang dilaporkan,” terang Ricky.

Trans Global

Salah satu kasus paling mencolok, yakni pengungkapan kurir hingga kepemilikan pil ekstasi. Kasus ini, pertama kalinya lagi terungkap selama 2022 tahun ini.

“Total 882 pil ekstasi yang diamankan dari tangan seorang kurir dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi,” ujarnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (2/9/2022).

“Awal personelnya mendapatkan informasi bahwa di curigaI seorang laki laki berinisial DD, dengan gelagat yang mencurigakan baru saja tiba di pangkalan penyeberangan tradisional Desa Lalo Salo, Sebatik Timur,” katanya. [tan]

Share