Polda.Jabar Pecat Kasat Narkoba Karawang Terlibat Narkoba
Pemecatan tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus peredaran narkotika ataupun perjudian.
TRANSINDONESIA.co | Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, yang ditangkap terlibat kasus peredaran narkotika dan juga positif menggunakan sabu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Kasat Narkoba Polres Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.
Krisno menjelaskan, pemecatan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Nana Suntana terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Pemecatan tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus peredaran narkotika ataupun perjudian.
“Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu,” ucap Krisno.
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap lantaran diduga memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Selain mengedarkan narkoba, Edi juga terbukti positif memakai nerkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap AKP Edi merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
Sementara, AKP Edi ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KEPP). [amh/mil]