Tobias Ginanjar Minta Pengelolaan Desa Wisata Capai Efek Tingkat Ekonomi
TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Tobias Ginanjar, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata terkait pengelolaan desa wisata tidak salah kaprah dan mencapai efek positif meningkatkan nilai ekonomi warga.
“Saya mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” kata Tobias saat sosialisasi Perda Desa Wisata dengan sasaran Forum Komunikasi Ketua RT/RW di The Plantation Café & Resto, Pasirhalang, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Senin 29 Agustus 2022.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sesuai Pasal 2 yanga ada dalam Perda tersebut bahwa ruang lingkup pengaturan perda ini termasuk pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan infrastruktur desa wisata.
“Ada juga sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, serta pemberian penghargaan, pengawasan dan pembiayaan,” paparnya.
Menurut Tobias, pengembangan potensi desa wisata pemanfaatan strategi bagi masyarakat karena dekat dengan mereka, baik yang berbentuk sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Keberadaan desa wisata nanti di Kabupaten Bandung Barat akan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat setempat di berbagai bidang,” katanya.
Masih kata Tobias, Desa Wisata ini juga sesuai dengan momentum kegiatan pariwisata global yang mengarah pada kegiatan kemasyarakatan.
“Apalagi, masyarakat dapat memiliki pendapatan lebih dari desa wisata ini terus menerus ketika diberitahukan kepada khalayak,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, desa wisata khususnya di Kabupaten Bandung Barat banyak sekali potensi yang masih perlu dihargai oleh pemerintah daerahnya.
“Saya pun akan terus mendorong kegiatan-kegiatan yang bisa membuat desa wisata semakin dikenal dan banyak wisatawan datang berkunjung,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut kata Tobias, bertujuan agar masyarakat khususnya warga Kabupaten Bandung Barat bisa mengetahui adanya Perda Desa Wisata.
“Jadi, Perda Desa Wisata ini penting diketahui oleh masyarakat khususnya para pengelola desa wisata sehingga mereka para pengelola tidak salah kaprah tentang desa wisata,” katanya.
Dijelaskan lagi, saat ini tidak sedikit banyak desa yang ingin memiliki desanya menjadi desa wisata. Dan tidak sedikit pula desa-desa yang memiliki potensi wisata.
Menurut Tobias, ada aturan yang harus ditempuh untuk pengelola, karena tidak semua desa bisa dijadikan desa wisata.
“Jadi di dalam perda tersebut, diatur bagaimana desa menjadi desa wisata, ada aturan mainnya,” terang Tobias.
Ia berharap, agar tumbuh kembangnya desa wisata di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Bandung Barat tidak hanya dalam waktu sesaat.
Tetapi harus terus dikembangkan dan bisa bertahan lama. Jangan sampai euforia muncul desa wisata diikuti desa lain, padahal potensi desanya tidak dimiliki untuk dijadikan desa wisata.
“Desa menjadi desa wisata ada hal-hal yang harus ditempuh, tidak sembarang menjadi desa wisata. Harus melihat potensinya, layak tidak dijadikan desa wisata atau tidak, itu ada syaratnya,” terangnya.
Diketahui Sosialisasi desa wisata, sudah dilaksanakan oleh pihak legislatif, dalam kegiatan sosialisasi Perda.
Diselenggarakannya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk menyukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif.
Sangatlah realistis segenap potensi wisata digali di seluruh kabupaten/kota di Jabar. Pasalnya, saat ini di beberapa desa/kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata. Potensi wisata itu, bervariatif, ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan. [nal]