Dishub DKI: Jam Ngantor: Positif Cegah Macet
TRANSINDONESIA.co | Pembagian jam kerja kantor terus digodok. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembahasan intens terus dilakukan bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN-RB, dan pihak lainnya.
“Belum, masih dibahas antara tim Kemenpan, Polda, dan sektor terkaitnya,” kata Chaidir di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Chaidir menuturkan sejauh ini pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif. Prinsipnya, menurut dia, upaya pengaturan jam ngantor ini diyakini mencegah terjadinya kemacetan.
Chaidir mengatakan, dalam kebijakan baru, akan diatur mengenai jam kerja hingga pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO). Yang jelas, kebijakan terbaru yang sedang digodok akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya,” jelasnya.
“Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, output-nya ada kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh PermenPAN juga sama,” sambungnya.
Wacana pengaturan jam kerja kantor di DKI Jakarta terus digodok. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di Ibu Kota dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022). [mil]