Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Email Bisnis Capai Rp84,8 Miliar

TRANSINDONESIA.CO | Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangkap empat orang tersangka berinisial CR, NTS, YH dan SA.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Korban antara lain perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Simwoon Inc, dengan total kerugian Rp82 miliar dan perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food, dengan kerugian Rp2,8 miliar.

“Skema BEC dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya di-transfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jumat (2/10/2021).

Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.[mil]

Share
Leave a comment