Kementerian dan Pengusaha Sepakat Pengaturan Jam Kantor
TRANSINDONESIA.co |Wacana pengaturan jam kantor di DKI Jakarta terus digodok. Ditlantas Polda Metro Jaya selaku penggagas ide itu mengungkap ada titik terang terkait kelanjutan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha. Menurutnya, ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di ibukota.
“Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Latif, pihaknya kini masih terus melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kantor di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
“Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” katanya.
Latif beralasan ada urgensi agar kebijakan itu bisa segera diterapkan. Pasalnya, angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari telah mencapai 48% saat ini.
Aturan pembagian jam masuk kerja itu diharapkan mampu mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta pada pagi hari.
“Kenapa pembagian waktu? Untuk menghindari keberangkatan masyarakat yang akan menuju Jakarta. Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 ribu sekian. Sehingga sekitar ada 13 jutaan,” jelas Latif.
“Sehingga kalau mereka aktivitas secara bersama-sama harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan ” tambahnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya masih akan melakukan beberapa rapat dalam membahas penerapan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturan tersebut.
“Masih akan kita godok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detil lagi,” pungkas Latif.[mil]