Polisi Tangkap Dua Pengedar 25 Kg Sabu Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba

TRANSINDONESIA.co | Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dari Perairan Selat Malaka

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, 22 Juli 2022. Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap  bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu  melakukan penyelidikan secara intensif sejak 23 – 31 Juli 2022

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, ujar AKBP Anhar, di Mapolres Labuhanbatu, Senin (1/8/2022).

Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka”, lanjutnya

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.[cuy]

Share