Awas! Polisi Razia Odong-odong
TRANSINDONESIA.co | Kendaraan rekreasi jenis odong – odong di Kabupaten Pandeglang, mulai ditertibkan Polisi. Sebab, keberadannya diarang beroperasi di jalan raya.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui KBO Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman Sitompul mengungkapkan, keberadaan odong – odong sangat baik untuk hiburan masyarakat. Akan tetapi dalam peraturan lalulintas, odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya.
Di sisi lain kata dia, keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.
“Guna menciptakan kemanan dan keselamatan bagi masyarakat, kendaraan odong-odong bukan peruntukan beroperasi di jalan raya. Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu, odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya,” ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, keberadaan odong-odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.
“Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab, kendaraan itu bukan angkutan umum,” ujarnya.
Kendaraan odong-odong lanjut dia, selain membahayakan karena sudah merubah bentuk dan melebihi muatan normal, juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
“Apabila masih menemukan adanya kendaraan odong – odong beroperasi di jalan raya, maka kami akan lakukan penindakan,” katanya.
Dijelaskannya, jika odong – odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas.
Odong-odong Tegal
Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, gencar melakukan operasi (razia) yang sasaran utamanya pengendara kereta wisata atau biasa dikenal dengan nama odong-odong.
Tidak berlangsung dalam waktu dekat ini saja, razia yang menjaring pengendara odong-odong sebelumnya juga sudah pernah dilakukan.
KBO Satlantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari, menjelaskan bahwa kendaraan odong-odong ini tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Karena seharusnya odong-odong ini digunakan hanya di area wisata yang jaraknya tidak terlalu jauh, apalagi sampai ke jalan umum atau jalan raya.
Sedangkan yang marak saat ini, odong-odong malah digunakan sebagai alat transportasi dari tempat satu ke tempat lainnya, dengan jarak yang jauh.
Belum lagi, odong-odong juga terkadang disewa untuk mengantar ke acara pernikahan, kondangan, dan lain-lain.
“Kami secara konsisten terus melakukan razia atau penertiban odong-odong, tapi untuk waktunya kapan memang tidak kami tentukan atau beritahukan. Tapi yang pasti kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, dan dibantu Satpol PP,” jelas Ipda Mayang, Jumat (29/7/2022).[nag]