Polres Cimahi Tangkap Dukun Cabul

TRANSINDONESIA.co | Polres Cimahi menangkap tersangka MAS mengaku bergelar Habib dengan modus sebagai dukun menyembuhkan penyakit melakukan dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat.

“Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan modus pelaku mengaku sebagai habib yang dapat mengobati kebathinan,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila, dalam keterangannya, Rabu 20 Juli 2022.

Menurutnya, pencabulan itu terjadi pada 5 Juli lalu. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di kediaman kerabat korban dan menyebut banyak makhluk halus yang harus segera diusir dan benda aneh yang harus dibersihkan di kediaman kerabat korban.

Untuk lebih meyakinkan, lanjut Rizka, pelaku membawa jenglot ketika beraksi. Korban saat itu percaya dengan pernyataan pelaku.

“Jadi benda seperti jarum, silet, dan jenglot ini diakui pelaku hasil ritual pembersihan di ruang tamu rumah korban. Mungkin untuk meyakinkan korban,” terang Rizka.

Trans Global

Dikatakannya, saat proses pengobatan tubuh korban diraba pelaku. Alasannya, untuk mencabut penyakit dalam tubuh korban.

“Jadi diraba-raba, dia bilang mau mengeluarkan jarum dan benda gaib di tubuh korbannya,” ungkap Rizka.

Dari keterangan pelaku, kata Rizka, baru satu orang yang tercatat jadi korban dari aksi bejat pelaku. Akan tetapi, polisi bakal melakukan pengembangan atas kasus itu dan menduga ada korban lainnya.

Akibat perbuatannya Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujar Rizka.[amh]

Share