Ditpolairud Polda Riau Gagalkan 20 Ton Penyelundupan Bawang Merah Ilegal
TRANSINDONESIA.co | Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah ilegal dengan total 20 ton di Perairan Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu, 16 Juli 2022. Polisi juga menemukan dan 40 karung cabai merah kering
Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah petugas kepolisian yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas KM Procom. Benar saja, kapal tersebut memuat bawang merah dan cabe kering tanpa dilengkapi dokumen maupun sertifikat kesehatan dari karantina.
Kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Dir Polairud Polda Riau, Kombes Eko Irianto, menjelaskan bawang merah dan cabe kering ilegal tersebut dijemput dari Pelabuhan Rakyat Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, menggunakan speed boat.
“Kemudian dibawa lagi ke Pelabuhan Kolong, Kabupaten Karimun untuk dibongkar dan disimpan di gudang penyimpanan yang telah di siapkan,” ujar Dirpolairud, Kombes Eko Irianto dalam keterangannya, Selasa 19 Juli 2022.
Selanjutnya, proses pengangkutan bawang tersebut dilakukannya sebanyak 4 kali dengan jumlah 5 ton untuk sekali angkut untuk dimuat di kapal.
Setelah bawang merah dan cabe kering tersebut terkumpul dengan berat 20 ton, selanjutnya dimuat ke dalam KM Procom untuk segera dibawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
Berdasarkan proses penyelidikan, Eko menjelaskan, puluhan ton bawang merah ilegal tersebut diduga berasal dari luar Indonesia.
“Diduga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan “CHANG” dan bergambar gajah,” terangnya.
Selanjutnya, awak kapal tersebut digiring ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara saat ini, para pelaku dipersangkakan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.[ful]