Sri Sultan: Pengusaha Skuter Listrik Jangan Permainkan Peraturan Pemerintah

TRANSINDONESIA.co | Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped listrik untuk tidak mempermainkan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Kegeraman Sri Sultan ini timbul karena skkuter listrik atau otoped listrik kembali marak beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.

Ditemui di Halaman Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (11/7/2022), Sri Sultan mengatakan sudah ada peraturan jelas yang melarang beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY, yaitu sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta. Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

“Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas dalam menegakkan SE SE yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DIY sejak Maret 2022 lalu. Penertiban para pengusaha skuter yang masih melanggar peraturan ini harus dilakukan dengan lebih tegas, tanpa toleransi. “Nanti saya suruh nangkap kalau memang tidak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan itu saja. Jangan mempermainkan pemerintah daerah,” tegas Sri Sultan.

Penjabat Wali Kota Kota Yogykarta Sumadi yang dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta, Kamis (14/7/2022), mengatakan sedang menyusun draft Peraturan Walikota (Perwal). Perwal disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha sekuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Sumadi menghimbau para pengusaha skuter listrik untuk menaati aturan yang ada dan tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.

Dalam waktu seminggu ini Sumadi akan mengupayakan Perwal sudah jadi dan bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus. Namun untuk pemasangan rambu-rambu larangan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yoyakarta dan DIY untuk memasang di sepanjang Sumbu Filosofi.

“Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan,” imbaunya.

Di hari yang sama, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan yang disampaikan oleh  Pj. Wali Kota Kota Yogyakarta. Per Kamis (14/07), gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY memasang 300 stiker dan 18  spanduk larangan dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta. Stiker dan spanduk dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Menanggapi tentang Kota Yogyakarta yang sedang membuat draft Perwal, Noviar menyambut positif. Noviar juga akan ikut pada rapat penyusunan Perwal tersebut, Jumat (15/07) di Kantor Walikota Kota Yogyakarta. Perwal nanti diharapkan bisa memuat peraturan yang jelas sehingga mudah diapliaksikan di lapangan.

Noviar juga berharap Perwal bisa segera selesai dan paling lambat bisa dipalikasikan pada bulan depan dengan memuat sanksi dengan jelas. Sanksi pelanggar disini nanti akan berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan skuter.

“Sementara kita pasang rambu-rambu dulu, agar semua ikut mengawasi. Jadi ketika pengunjung ada yang memakai skuter di situ bisa saling mengingatkan bahwa di sini ada larangan. Kalau Perwal nanti bisa saja nanti mengatur kalau sampai ditemukan bisa sanksi administratif, denda atau penahanan barang misalnya skuternya ditahan bisa dimasukkan,” tutup Noviar.[nag]

Share