Kapolres Badung Tindak Tegas Polisi Maladministrasi
TRANSINDONESIA.co | Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes akan memberikan sanksi tegas kepada polisi yang terbukti bersalah dalam dugaan maladministrasi di bagian SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Dugaan maladministrasi tersebut sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Bali
“Kapolres pun kalau memang benar itu terbukti ya Kapolres akan memberi tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi Kapolres itu tidak mau anggota itu kalau dia melaksanakan tugas itu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Selasa (5/7/2022).
Sebelum diakui ada kesalahan administrasi, tersiar kabar bahwa terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di bagian SIM Satlantas Polres Badung. Kesalahan administrasi itu ditemukan saat ada peninjauan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri). Temuan kesalahan administrasi itu yakni pada Senin (20/6/2022) lalu.
Kasatlantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti juga sempat diperiksa sebagai penanggungjawab. Namun, Sudana belum bisa menjelaskan identitas, pangkat maupun jabatan atau tugas yang diemban termasuk jumlah polisi yang melakukan maladministrasi tersebut.
Sebelumnya, dugaan maladministrasi terjadi di bagian SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Badung. Oknum polisi yang diduga melakukan tindakan tersebut telah diperiksa oleh Bagian Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
“Nah itu sedikit ada kesalahan administrasi dari oknum dan itu sudah ditangani Bidpropam Polda Bali,” kata Sudana.
Sebelum diakui ada kesalahan administrasi, tersiar kabar bahwa terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di bagian SIM Satlantas Polres Badung. Namun, Sudana membantah adanya OTT, melainkan hanya ada kesalahan administrasi.
Sudana menuturkan, kesalahan administrasi itu ditemukan saat ada peninjauan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri). Temuan kesalahan administrasi itu yakni pada Senin (20/6) lalu.
“Itu kan sudah lama itu kasusnya, tanggal 20 Juni. Nah itu kebetulan ada pengawasan, ada peninjauan dari Mabes Polri, kita nggak tahu juga ada itu. (Peninjauannya) dari Propam Mabes Polri, ada pengawasan waktu itu. Nah itu sedikit ada kesalahan administrasi dari oknum dan itu sudah ditangani Bidpropam Polda Bali,” jelas Sudana.[kio]