SIM Hak Istimewa Polisi kepada Warga Berkompeten Menjaga Keselamatan Berlalu Lintas
TRANSINDONESIA.co |Tugas Polisi dalam menangani lalu lintas merupakan suatu implementasi dalam menjalankan amanat undang-undang lalu lintas angkutan jalan, yaitu untuk mewujudkan lalu lintas dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Pertama adalah Untuk meningkatkan kualitas keselamatan, Kedua untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, ketiga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, dan yang keempat untuk memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan,” kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana dikutip dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Chryshnanda mengungkapkan bahwa pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan salah satu bentuk yang dilakukan untuk bagian peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan, serta untuk membangun budaya tertib berlalu lintas adalah melalui penerbitan pengujian dan pendidikan keselamatan. Pengujian dan penerbitan ini berkaitan dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan previlige atau hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji, uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi dan praktik. Dimana yang bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki kompetensi mengendarai kendaraan di jalan raya serta memiliki pengetahuan berkaitan dengan tertib berlalu lintas, juga dianggap telah memiliki kepekaan, kepedulian serta bela rasa bagi keselamatan untuk dirinya dan orang lain.
“SIM merupakan suatu legitimasi kompetensi, berbicara SIM maka akan berkaitan dengan sekolah mengemudi atau yang di kembangkan oleh Korlantas dan jajarannya dalam membangun ‘Safety Driving Center’, berkaitan dengan sistem uji SIM, berkaitan sistem penertiban SIM, berkaitan dengan sistem penegakan hukum, dan terutama akan dikaitkan dengan traffic attitude record atau catatan perilaku berlalu lintas, serta berkaitan dengan adanya the merit point sistem untuk sistem perpanjangan SIM. Tentu akan berkaitan dengan kendaraannya dengan sistem IT for Road Safety salah satunya pada electronic registration and identification atau (ERI),” jelas Chryshnanda.
“Maka SIM ini selain legistimasi kompetensi juga sebagai pendukung untuk proses penegakan hukum, kalau kita lihat bahwa penegakan hukum salah satu bagian dari upaya membangun tertib berlalu lintas, untuk mencegah, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam berlalu lintas”, tambah Chryshnanda.
Chryshnanda mendefinisikan bahwa SIM juga merupakan sebagai forensik kepolisian, karena ini akan berkaitan dengan perilaku berlalu lintas, dan SIM ini juga merupakan bagian dari sistem pelayanan di bidang lalu lintas angkutan jalan, yaitu pelayanan keamanan, keselamatan, hukum atau administrasi dan informasi kemanusian. Jadi sekali lagi SIM merupakan legitimasi kompetensi untuk fungsi kontrol dan mendukung penegakan hukum kemudian ada kaitannya dengan traffic attitude record dengan sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, kaitan dengan ETLE dan berkaitan dengan pelanggaran hukum dan juga dengan the merit sistem point and Safety Driving Center.
“Disinilah upaya yang kita lakukan dari SIM ini menunjukan pembelaan pada kemanusiaan, karena semua untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas, dan disini kita berjuang untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan terwujud lalu lintas tertib yang aman dan lancar, dan meningkatkannya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan,” pungkas Chryshnanda.[sfn]