Edar Sabu,Polisi Pecatan Ditangkap di Bali

TRANSINDONESIA.co |  Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Jembrana, Bali. Menariknya, pria bernama I Ketut LW (39) itu adalah polisi yang dipecat pada 2016 lalu.

“Dia itu disersi. Dalam kasus ini juga bukan pemakai sabu saja,” kata Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, Kamis (30/6/2022).

Pelaku ditangkap Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 01:00 WITA di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Saat ditangkap, dia sedang menyalakan barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01:00 WIB mendekati rumah korban.

Trans Global

Saat itu terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api. Petugas kemudian melakukan pemadaman api dan melakukan pengeledahan terhadap barang-barang yang dibakar. Ternyata, itu adalah paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ada pula barang yang digulung menggunakan tisu dan satu buah timbangan digital yang sudah terbakar dan satu buah handphone merk vivo warna biru. “Pelaku mengakui barang-barang miliknya yang di dapat dari seorang bernama Edi Bronco dengan cara membeli melalui handphone dan sabu tersebut ditempatkan di satu lokasi tertentu,” kata Kasat.

Pelaku menyatakan sudah lama kecanduan narkoba dan akhirnya mengedarkan barang haram tersebut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114, Ayat (1) atau Pasal 112, Ayat (1) U ndang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau Rp10 miliar.[kio]

Share