MENYAMBUT PB IDI PERIODE 2022-2025: MELINDUNGI MASYARAKAT MENGAWAL DOKTER

Menjadi Dokter Baik diantara Ego dan Etika.
Putusan MK : SATU IDI. Tidak ada peluang “men-2-kan atau men-3-kan” IDI.

TRANSINDONESIA.co | Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes
(Sekretaris KKI 2006-2008/ Ketua IDI Cabang Medan 2003-2005/ Ketua PB IDI 2006-2009, 2009-2012/ Majelis Pakar PB IDI).

Era Kepemimpinan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Periode 2022-2025 segera berkesinambungan, sejak terlantik pada 25 April 2022.

Dipimpin tokoh muda tegas berintegritas Dr.Mohammad Adib Khumaidi,Sp.OT didampingi Ketua Terpilih pada Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh Dr.Slamet Budiarto,SH,MH sekaligus menjadi Wakil Ketua Umum, berbakti memastikan Pasien/Masyarakat terlayani dan terlindungi dalam praktik Kedokteran diseluruh wilayah Indonesia.

Perlindungan kepada Pasien merupakan komitmen utama dalam Praktik Kedokteran.
Itu segaris dengan prinsip yang tertera pada Sumpah Dokter Indonesia khususnya pada Sumpah ke 11 dari 12 isi Sumpah yaitu *Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia*.

Masyarakat pengguna layanan Dokter sesungguhnya *sangat amat dilindungi*, ada tiga cara atau sistem yang secara berlapis dan berbeda menjaga dan melindungi pasien.

*Yang pertama* mencegah dari kelalaian atau kesengajaan yang boleh jadi tidak terlihat, masuk kepada wilayah ETIK.

Dimana sang Dokter melakukan suatu tindakan medik yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medik padahal seharusnya dilakukan.

Pelanggarannya berproses pada sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang ada pada setiap jenjang Struktur Organisasi IDI.

Hukuman terberat bisa sampai Pemberhentian keanggotaan IDI.

*Kedua*, kelalaian atau kesalahan karena tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan kesehatan pasien dan tidak meminta persetujuan pasien atau keluarganya mengenai tindakan medis serta dalam menjalankan praktik kedokteran tidak membuat rekam medis dan menyimpan atau menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis termasuk menyimpan rahasia kedokteran, ini masuk diranah pelanggaran DISIPLIN.

Mekanisme penyelesaiannya melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan unit Otonom dalam Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sanksi disiplin berupa, pemberian peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan Surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik; dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di Institusi Pendidikan Kedokteran.

Yang *Ketiga*, adalah keteledoran atau kelalaian yang berakibat kerugian bagi pasien dan pasien melaporkan dengan bukti yang nyata.
Kerugian dimaksud bisa berupa kecacatan bahkan kematian.

Kondisi ini bisa membuat sang Dokter berhadapan dengan Peradilan Umum baik Perdata maupun Pidana, dengan ancaman Penjara dan Denda.

Ketiga aspek hukum diatas, Etik, Disiplin dan Pidana/Perdata, bisa terjadi sendiri atau bersama berturutan.

Pengalaman Penulis ketika menjadi Ketua IDI Cabang Medan (2004), saat mendampingi seorang Dokter dihadapan Penyidik Reserse Poltabes Medan (ketika itu belum ada UU Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 dan tentu belum ada KKI), sehingga semua pengaduan (apapun jenisnya) masuk ke ranah Reskrimum Polri.

Ketika sampai pertanyaan kesekian kepada sang Dokter untuk menjelaskan “tindakan apa yang dilakukan”, sang Dokter menjelaskan secara detil dan panjanglebar tindakan medik yang dilakukan.

Pak Polisi kemudian bertanya “Apakah semua yang diucapkan ada dituliskan dalam Catatan Medik?”, sang Dokter dengan cepat membuka Map dan menunjukkan Catatan Medik dalam lembar Rekam Medik yang penuh dengan tulisan, seperti apa yang diucapkan sebelumnya.

Kemudian pak Polisi menunjukkan lembar Rekam Medik yang sama tetapi tanpa tulisan apapun kecuali satu dua kata tentang keluhan saat pasien.

Pak Polisi bertanya, “Yang mana dari kedua Catatan Medik ini yang Benar?”.

Sang Dokter langsung menyerah bahwa yang benar yang ditangan pak Polisi.

Dalam kasus ini terjadi pergeseran, mulai dari kelalaian Etik, pelanggaran Disiplin dan akhirnya jatuh kepada Pelanggaran Hukum yang sengaja dilakukan demi “menyelamatkan alibi, yang justru menjerumuskan diri pada kesalahan yang fatal”.

EGO VS ETIKA KEDOKTERAN

Etik dan Etika Dokter dikawal melalui Organ Otonom IDI yakni Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Etik adalah (semua) tindakan yang harus dilakukan oleh manusia sesuai moral profesinya.

Sedangkan Etika, adalah Pedoman bagi seseorang atau kelompok ;perkumpulan profesi untuk berprilaku dan berbuat.

Etika dan Ego selalu jalan bersamaan, namun belum tentu berdampingan, bahkan bisa saling mempengaruhi atau bertentangan.

Dokter praktisi atau klinis, begitu tersambung dengan pasien, maka terbangun relasi sebagai “doctor and patien relationship”.

Dengan relasi yang baik, terbuka kejujuran dan mudah baginya menelusuri keluhan, menemukan sebab penyakit, menetapkan Diagnosa paling memungkinkan dan menetapkan rencana pengobatan untuk dikomunikasikan kepada pasien secara transparan, memberi kesempatan second opinion serta mengedukasinya agar tercapai tujuan bersama yaitu sang pasien memahami petunjuk medis dan Dokter sukses sebagai sang pemberi jalan kesembuhan.

Terakhir, menetapkan “harga jasa” yang perlu ditagih sesuai dengan kepantasan.

Sikap Dokter merupakan implementasi hidup dari aktualisasi 12 pernyataan dalam Sumpah Dokter yang menjadi janji setiap Dokter sejak dilafalkan pada hari pengangkatan sumpah.

Lafal Sumpah Dokter Indonesia wajib diucapkan oleh setiap Dokter.

Sumpah Dokter Indonesia didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 (serta perubahannya) yang sejalan dengan Deklarasi Geneva 1948 yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, sang Bapak Kedokteran Dunia pada 400 Tahun Sebelum Masehi.

*Spencer and Spencer, 1993* mengingatkan, ada sisi yang tersembunyi pada konstruksi kompetensi seorang profesional, yaitu Konsep Diri, Karakter dan Motif.
Sedang sisi yang terlihat adalah Knowledge (Pengetahuan dan Pengalaman komparatif) dan Skill (Ketrampilan/ Keahlian).

Karenanya dalam wilayah Etik yang isinya konsep diri, karakter dan motif, sang Dokterlah yang PALING TAHU apa yang sebenarnya terjadi.
Etika sebagai panduan dapat membantu merasa apakah ada pelanggaran etik.

Penulis ingat saat awal kuliah di Fakultas Kedokteran USU di Medan, era 70-80an, Dua Gurubesar pemberi materi kuliah Etika Kedokteran yaitu Guru Besar Fakultas Hukum *Prof.Mr.Ani Abbas Manopo,SH* dan Guru besar Fakultas Kedokteran *Prof.Dr.Yusuf Hanafiah, Sp.OG*.

Kuliah Etika Kedokteran selalu menjadi perhatian Mahasiswa Kedokteran.
Bukan saja karena materinya yang menarik juga luasnya wawasan Sang Gurubesar dalam memberikan latar urgensi etika, contoh dan permasalahan yang selalu muncul.

Semakin menarik, karena kekuatan etika bukan karena tantangan dari luar, tetapi pada integritas dan kontrol diri, dimana diri sendirilah yang menjadi pusat penentu dan penakar.

Menjadi Dokter yang baik adalah impian semua Dokter. Menjadi Dokter yang baik adalah standar minimal bagi setiap Dokter.

TANTANGAN IDI KE DEPAN

IDI kedepan (era Periode 2022-2025) harus mengelaborasi, mengadvokasikan dan mengimplementasikan Thema Muktamar XXXI IDI Tahun 2022 yakni Peran Strategis IDI Dalam Membangun Kemandirian dan Upaya Meningkatkan Ketahanan Bangsa.

Tema yang sangat cerdas dan sensitif terhadap problem Kesehatan Nasional.

IDI saatnya lebih aktif memberikan gagasan-gagasan cerdas kepada Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, BRIN, BKKBN, KKI, AIPKI, BPOM, Asosiasi Kepala Dinas Kesehatan, dan sebagainya.

Gagasan tersebut sejalan dengan Tujuan didirikannya IDI, sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar IDI yaitu :

(1).Meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
(2).Mengembangkan ilmu kesehatan serta IPTEK Kedokteran.
(3).Membina Mengembangkan kemampuan profesi anggota.
(4).Meningkatkan kesejahteraan anggota.

*Otoritas IDI dalam menjalankan tugas dan misi sudah KUAT dan PASTI*.

Tidak ada peluang bagi siapapun untuk “men-2-kan atau men-3-kan” IDI.

Negara melalui Mahkamah Konstitusi
telah menerbitkan putusan No.10/PUU-XV/2017.

Putusan ini menegaskan”ketunggalan” IDI memiliki Konformitas dan Justifikasi.

Otoritas itu tegas dan jelas ditulis dalam buku *Jejak Advokasi SATU IDI Rumah Besar Profesi Kedokteran* yang ditulis lawyer kondang Muhammad Joni,SH,MH dari Joni&Tanamas Law Office, terbitan 2018.

Delegitimasi IDI sudah terjadi berulang.
Badai terkeras terjadi pada era 2015-2017.

Terasa berat karena Penggugat dalam Judicial Review adalah Anggota IDI itu sendiri.

“Panglima Perang” terdepan yang menghadapi badai ketika itu adalah *Profesor.DR.Ilham Oetama Marsis, Sp.OG* (Ketua Umum PB IDI Periode 2015-2018) yang juga dikenal dengan panggilan Om Boy. Didampingi Sekretaris Jenderalnya bung *Dr.Mohd.Adib Khumaidi,Sp.OT* yang kini menjadi Ketua Umum PB IDI Periode 2022-2025.

Badai dihadapi dengan kompak, cermat dan cerdas didukung Konsultan Hukum PB IDI HM.Joni,SH.MH yang secara Profesional membantu proses Advokasi di Mahkamah Konstitusi .

Tim Ahli, *Miranty Abidin dan Refli Harun* sama berpendapat, bahwa Organisasi Profesi yang urusannya terkait hajat nyawa manusia, Asosiasi Profesi Dokter harus Tunggal (Kompas 5 Agustus 2017).

Buku SATU IDI merupakan kumpulan fikiran dan pendapat, ketika IDI berjuang melawan delegitimasi.

Jajaran Pimpinan, Pengurus dan bahkan Anggota IDI pantas memiliki Buku ini untuk membuat semangat pengabdian dan kebanggaan dalam pengabdian semakin membuncah, dan memberi keluaran peningkatan kualitas kesehatan sebagai wujud Kemandirian dan Ketahanan Bangsa.

Tantangan IDI lainnya,sejalan dengan Tema Muktamar XXXI IDI Tahun 2022, pernah ditawarkan penulis dalam tulisan tanggal 22 Maret 2022, mendorong IDI semakin membantu Pemerintah untuk mewujudkan Kemandirian berdasar pengalaman lapangan dan big-data kesehatan, dengan 7 agenda, yaitu :

1.Mengatasi segera *Maldistribusi* Dokter.
2.Perhatian Besar Kepada Lingkungan dan *Perilaku* (Perkuat Edukasi Pasien dan Keluarga)
3.Komitmen Upaya Kesehatan Yang *Terpadu*, Menyeluruh dan Berkesinambungan
4.Memperkuat Konsep *Paradigma Sehat* (Promotif dan Preventif, tidak hanya Kuratif)
5.Kolaborasi Kedokteran dan Farmasi untuk Mengurangi Ketergantungan Import bahan baku obat yang sudah Irrasional. Termasuk dukungan *Pengembangan Kesehatan Tradisional*.
6.Pelayanan Kesehatan dengan mengoptimalkan *Pendekatan Digitalisasi*.
7.Penerapan Model Pelayanan berbasis *Dokter Keluarga*.

Selamat Bekerja PB-IDI Periode 2022-2025.

Ingat Sumpah ke-12 Sumpah Dokter Indonesia : *Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya*.

Jakarta, SunterJaya , 23 April 2022

*Penulis* : Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes
*) Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Mantan Sekretaris KKI/ Kepala Pusat Promkes Depkes RI/ Ses Itjen Depkes RI/ Direktur Pelay,Kestrad Komplementer Kemenkes RI/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand/ Sekretaris Jenderal PP IPHI/ Mantan Ketua Harian MN Kahmi/ Mantan Ketua PB-IDI/ Ketua PP-ICMI/ Ketua PP-DMI/ Waketum DPP-JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat PP-PDHMI/ Waketum PP-Kestraki/ Penasehat BRINUS/ Klub Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FK USU/ PP KMA-PBS/ Wakorbid-1 DPP IKAL Lemhannas. Founder GOLansia.com dan pengasuh Kanal-kesehatan.com.Pegiat Kesehatan Tradisional

Share
Leave a comment