Kapolri Minta Polda Berikan Kepastian Hukum Korban Bunuh Dua Begal di NTB
TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka. Proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.
“Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jenderal Polisi Sigit, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4/2022).
Terkait kasus itu, kata Kapolri, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.[mil]