Polisi Bongkar Penjualan Materai Palsu di Media Sosial
TRANSINDONESIA.co | Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pihaknya berhasil membongkar sindikat penjualan meterai palsu senilai Rp10 ribu dan Rp6 ribu. Patroli Cyber membongkar jual beli materai di akun Facebook ‘NAYLA’ yang mempromosikan meterai 10.000 setengah harga.
“Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” jelas AKBP Putu, Ahad (27/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut AKBP Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.
“Ada dua orang pelaku lain yang masih buron yakni W alias R,” ujar AKBP Putu.
Selain menangkap pelaku, kata AKBP Putu, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu dan 14 lembar meterai 6.000. Atas ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp762.750.000
“Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual di pasar bebas,” kata AKBP Putu.[mil]