Polrestabes dan Polresta Bandung Ciduk 114 Pelaku Curanmor

TRANSINDONESIA.co | Operasi Jaran Ladoya Polrestabes Bandung ciduk 20 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sebanyak 30 motor hasil curian berhasil diamankan. Sementara, Polresta Bandung menangkap 94 tersangka tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menyita 108 unit kenderaan.

“Polrestabes Bandung dalam operasi jaran mengungkap dan mengamankan tersangka curanmor di Kota Bandung kurang lebih 20 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Menurutnya, puluhan tersangka tersebut terjaring dalam operasi bersandi ‘Jaran Lodaya’ selama 10 hari dari 17-27 Februari 2022. Operasi tersebut dilakukan oleh Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Polrestabes Bandung.

Kasat reskrim mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari penadah, pelaku utama, dan juga pemetik. Pengungkapan ini juga didasari laporan polisi baik di Polrestabes Bandung maupun di polsek-polsek. “Rata-rata mereka melakukan aksinya malam hari di minimarket. Mereka juga rata-rata berasal dari luar Kota Bandung,” katanya.

Dalam operasi ini, kata Kasat Reskrim modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan kunci T. Bahkan, ada modus baru yang digunakan para pelaku dengan mematahkan leher stang langsung.

“Ada yang menarik dari sekian banyak pelaku. ada yang tidak pakai kunci T, tapi kunci stang dipatahkan. Setelah patah, digunting ditemukan kabel positif negatif, disambungkan kemudian nyala, ini modus baru,” kata kasat reskrim

Total ada 30 motor yang berhasil disita polisi dari operasi ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa membawa kendaraannya di kantor polisi. “Kita sampaikan ke masyarakat Kota Bandung yang merasa kehilangan motornya, yang ada LP-nya yang sudah kita amankan. Harus dilengkapi dokumen,” kata kasat reskrim.

94 Tersangka

Sementara, Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 94 tersangka kasus tindak pidana pencurian roda dua di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para tersangka tersebut diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17 – 26 Februari 2022 lalu.

“Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 10 hari kemarin selama Operasi Jaran Lodaya 2022, 94 orang diamankan, dua di antaranya sebagai penadah,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Dikatakannya, selama operasi jaran yang digelar oleh jajaran Polsek Polresta Bandung 108 unit kendaraan roda dua berbagai macam merk berhasil diamankan. Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang objeknya adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Modus dari para tersangka ini beragam, ada yang merusak kunci stang motor dengan menggunakan astag, memepet korban pada saat korban mengendarai sepeda motornya dan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam kepada korban kemudian merampas motor korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.

“Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai. Namun demikian apabila berkas sudah lengkap dan dikirim ke kejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat ancaman hukuman berlapis pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan pasal 480 KUHP.[ami]

Share
Leave a comment