Polda DIY Tindak Penimbunan Migor

TRANSINDONESIA.co | Polda Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY) turut menyikapi kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran yang terjadi di daerah-daerah. Bahkan, beberapa hari terakhir sudah melakukan pemantauan pasar-pasar di DIY.

Kabid Humas Polda DIY Kombes. Pol Yuliyanto menerangkan bahwa akhir pekan ini pemantauan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus di empat lokasi. Khususnya, di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi gudang distributor minyak goreng, yang didapati kondisi persediaan kosong.

“Laporan awal memang di gudang persediaan minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengirian dari pusat,” kata Kombes Yuliyanto dikutip dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Kombes Yuliyanto menekankan, kegiatan ini akan terus dilakukan dan juga telah mendorong polres-polres di DIY melaksanakan pemantauan di pasar-pasar atau tempat-tempat yang dimungiknkan ada penimpbunan minyak goreng. “Seandainya nanti ditemukan ada penimbunan minyak goreng, maka kita akan lakukan tindakan tegas,” jelas Kabidhumas.

Kabidhumas juga menyampaikan, saat ini yang bisa dilakukan jika terjadi penimbunan, yaitu memakai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi Pasal 107 penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu dapat dikenakan kepada pelaku-pelaku usaha. Yang mana, ditemukan melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Berbagai kebijakan pengendalian harga minyak goreng dalam negeri digulirkan sepanjang Januari-Februari 2022. Meskipun harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, pemenuhan kebutuhan pasar domestik untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan CPO olahan telah tiga pekan bergulir. Namun, lonjakan harga minyak goreng melesat di daerah-daerah seperti tanpa kendali.[nag]

Share