Sat Lantas Jakbar melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Sosialisasi Kamseltibcarlantas dan peneguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm serta membagikan masker di Tl Slipi. [Transindonesia.co /Dokumentasi TMC]
TRANSINDONESIA.co | Lalu lintas selain urat nadi kehidupan, juga refleksi budaya bangsa. Bangsa yang maju akan menata dan perilaku berlalu lintasnya menunjukkan ketertiban sehingga lalu lintasnya aman selamat tertib dan lancar.
Tatkala kita melihat perilaku pengguna jalan dalam berlalu lintas di sekitar kita, apa yang terlihat? Seakan biasa dan terbiasa dengan pelanggaran aturan berlalu lintas.
Kita dapat mengkategorikan antara lain’
1. Berkendara dengan sepeda motor tanpa helm
2. Perlengkapan kendaraan sebagai standar keselamatan diabaikan seperti tanpa : spion, lampu sign, lampu rem, lampu jarak dekat dan jauh, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dsb. Namun tetap digunakan untuk berlalu lintas.
3. Berhenti di lampu pengatur lalu lintas atau traffic light yang sembarangan bahkan ada yang menerobos saat lampu merah.
4. Pelanggaran parkir dan stop atau berhenti.
5. Membelok sembarangan,
6. Keluar dari gang atau jalan kecil sembarangan,
7. Mendahului sembarangan,
8. Berhenti sembarangan
9. Mengangkut barang over tonase atau lebih muatan. Over load bahkan over dimention.
10. Berkendara ugal ugalan,
11. Kebut kebutan
12. Mabuk saat berkendara hingga menggunakan narkoba
13. Tanpa safety belt
14. Melawan arus
15. Menggunakan peralatan yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara
16. Anak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor
17. Supir tembak atau pengemudi lain yang asal main ganti.
18. Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak standar dsb
Masih banyak perilaku berlalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
Perilaku berlalu lintas yang membahayakan keselamatan berlalu lintas dan berdampak luas ini perlu adanya perhatian yang mendalam antara lain dengan merencanakan, membangun,melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
1. Infrastruktur dan sistem sistemnya yang dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas
2. Sistem monitoring penegakan hukum secara elektronik (ETLE) , mencatat perilaku berlalu lintas (TAR), dan sistem perpanjangan selama yang terkait dengan merit sistem.
3. Sistem literasi dan edukasi berlalu lintas dari anak anak sampai dewasa secara formal maupun non formal
4. Penelitian dan pengkajian perilaku berlalu lintas dikaitkan dengan pendekatan psikologi lalu lintas dsb melalui TARC (traffic accident research centre) maupun RSRD (road safety research and development).
5. Safety driving centre (SDC) yang melingkupi sekolah mengemudi, sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM
6. Sistem pengkajian atas kecelakaan menonjol maupun dari data pelanggaran maupun kecelakaan
7. Kemitraan dengan para pemangku kepentingan yang berbasis pada RUNK (rencana umum nasional keselamatan) maupun RAK (rencana aksi keselamatan).
Membangun budaya tertib berlalu lintas memperbaiki perilaku berlalu lintas dari membangun sistem dan infrastruktur yang dpt meminimalisir terjadinya pelanggaran dan dapat mengarahkan untuk tertib berlalu lintas. Memberikan edukasi dengan menumbuhkembangkan literasi. SDC yang merupakan sistem sekolah mengemudi, sistem uji SIM dan sistem penerbitan Sim. Penegakan hukum yang berbasis elektronik (ETLE) yang terkait dengan TAR dan de merit point system.
Chryshnanda Dwilaksana
Cikoko 30122






