Pelajari Perdes Pengelolaan Sampah DIY
TRANSINDONESIA.co | Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Jogyakarta terkait dengan Masalah Sampah dan Penanganannya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hasbullah Rahmad mengatakan, Komisi IV mengapresiasi bahwa di Daerah Istimewa Jogyakarta ini ada kearifan lokal berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan melalui membuat regulasi Peraturan Desa (Perdes) dengan hukuman denda uang dan istimewanya 50% dendanya untuk orang yang menangkap dan sisanya 50% lagi masuk kas desa.
“Kita dari Komisi IV mengapresiasi ya bahwa di DI Jogjakarta ini ternyata ada kearifan lokal berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mereka membuat regulasi melalui Perdes (Peraturan Desa) yang isinya dari masyarakat untuk masyarakat seperti ada peraturan hukuman denda uang untuk yang buang sampah sembarangan,” ujar Hasbullah Rahmad usai kunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Jogyakarta, Rabu (22/12/2021).
Hasbullah menambahkan, sampah memang bukan urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan tetapi sampah bisa menjadi masalah krusial tidak hanya kepada lingkungan dan kesehatan tapi juga masalah perkotaan dan kedepannya semoga sampah bisa dikelola menjadi energi ataupun tekhnologi lain.
“Sampah inikan memang bukan urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan tapi sampah ini kan juga bisa menjadi masalah krusial bukan hanya menimbulkqn masalah kepada lingkungan dan kesehatan tapi juga masalah perkotaan makanya kedepannya kita harapkan sampah bisa dikelola menjadi energi bukan hanya energi listrik tapi bisa juga menjadi tekhnologi lainnya yang menguntungkan,” tutup Hasbullah Rahmad.[nal]