Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Polda Jabar Terapkan Gage di Kota Bogor

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memutuskan akan menerapkan ganjil genap (GaGe) di wilayah Bogor Raya pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.

Keputusan tersebut dinilai berhasil untuk menekan mobilitas dan kerumunan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun wilayah yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

“Dalam pengamanan perayaan tahun baru karena sebagian masyarakat kita merayakan natal dan tahun baru, beberapa pola pengamannan akan dilakukan kepolisian,” terang Kapolda Jabar, Irjen Pol. Suntana, Rabu (15/12/2021).

Irjen Pol. Suntana mengatakan bahwa Provinsi Jabar telah ditetapkan PPKM level 1, namun petugas kepolisian tetap ingin mencegah kerumunan berlebihan agar tidak terjadi penyebaran Covid lebih luas.

Menurut Jenderal Bintang Dua bahwa kegiatan pos pelayanan dan pos pengamanan itu akan dilakukan dengan pemeriksaan laju lintasan masyarakat yang lalu lalang dari satu tempat ke tempat lain, termasuk kebijakan ganjil genap.

“Ganjil genap akan ditentukan oleh tingkat pusat. Kalau pusat mengatakan gage kita semua ganjil genap. Dirjennya dari pusat di Korlantas Polri. Ini tujuannya untuk membatasi penyebaran Covid ke beberapa wilayah,” tutur Kapolda Jabar.

Sebelumnya, penerapan ganjil genap akan diperluas selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Ganjil Genap akan diberlakukan di setiap jalur menuju kawasan Puncak, Jawa Barat.[ish/zul]

Share