Dahului Hubungan Intim Sesama Jenis, Pelaku Habisi Nyawa Korban 11 Tusukan

TRANSINDONESIA.co | Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban YMA menangkap AS pelaku yang sempat melakukan hubungan intim sesama sejenis sebelum menghabisi nyawa korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaku saat itu datang ke rumah korban, Kamis (9/12/2021).

“Pada 8 Desember 2021 saat tersangka datang ke rumah korban pukul 20.00 WIB, tersangka mendengar orang tua korban sakit dan dibawa ke RS. Disitu niat muncul untuk menguasai barang korban,” kata Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2021).

Disana, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan intim sejenis. Setelahnya, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan.

“Saat korban tertidur dan belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban dengan menusuk leher dan bagian perut sebanyak 11 kali menggunakan pisau,” beber Kabid Humas.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.[zul/mil]

Share