Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Simeulue Aceh

TRANSINDONESIA.co | Ditreskrimsus Polda Aceh menahan 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh, Kamis (24/11/2021).

“Kelima tersangka yang ditahan berinisial IS merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue. Kemudian, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan_red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan_red), dan MI yang merupakan PPTK,” kata Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, di Mapolda Aceh, Sabtu (27/11/2021).

Selain menahan kelima tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” terangnya.

Direskrimum Polda Aceh menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu.

Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar,” katanya.

Penyidik menetapkan kelima tersangka dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[raj]

Share