AS Nyatakan China, Rusia, 8 Negara Lain sebagai Pelanggar Kebebasan Beragama

TRANSINDONESIA.co | Menteri Luar Negeri Antony Blinken menetapkan China, Rusia dan delapan negara lain sebagai pelanggar kebebasan beragama.

Dalam sebuah pernyataan hari Rabu (17/11), Blinken mengatakan 10 negara itu “terlibat atau mentolerir pelanggaran kebebasan beragama secara sistematis, berkelanjutan dan mengerikan.”

Departemen Luar Negeri Amerika menyusun daftar negara-negara pelanggar kebebasan beragama ini setiap tahun.

Negara lain yang masuk dalam daftar itu tahun ini adalah Myanmar, Korea Utara, Arab Saudi, Iran, Eritrea, Tajikistan, Turkmenistan, dan Pakistan.

Nigeria, yang ada dalam daftar tahun lalu dan dijadwalkan akan dikunjungi Blinken pekan ini, telah dikeluarkan dari daftar tersebut.

Sementara Aljazair, Komoro, Nikaragua dan Kuba justru ditambahkan dalam daftar pantauan karena terlibat atau mentolerir “pelanggaran kebebasan beragama yang parah.”

“Di terlalu banyak tempat di seluruh dunia, kita terus melihat pemerintahan yang melecehkan, menangkap, mengancam, memenjarakan dan membunuh individu-individu hanya karena mereka berupaya menjalani hidup sesuai dengan keyakinan mereka,” ujar Blinken.

Blinken hari Rabu ini memulai lawatan lima hari ke tiga negara Afrika, di mana ia akan membahas tentang meningkatnya ancaman terhadap demokrasi di benua itu, selain beberapa isu lain. [em/jm]

Sumber: Voaindonesia

Share