Kemenkes Bantah Menkes Menolak PCR Rp300 Ribu

TRANSINDONESIA.co | Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM mengatakan bahwa pemberitaan yang menyatakan Menteri Kesehatan menolak harga PCR Rp300 ribu tidaklah benar.

“Pemberitaan itu tidak Benar. Justru sudah kita tindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10/2021),” tegas Widyawati dalam keterangan tertulisnya diterima, Ahad (31/2/10/2021).

batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden, tambahnya

Evaluasi dilakukan bersama dengan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Harga PCR yang berlaku saat ini, Indonesia termasuk negara dengan harga PCR paling murah di ASEAN,” tambah Widyawati.[rhy]

Share