Kapolda Sumut Pecat Polisi Cabuli Istri Tahanan
TRANSINDONESIA.co | Kepala Kepolisian (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan akan memecat oknum polisi penyidik Polsek Kutalimbaru, RHL, yang diduga mencabuli MU, istri seorang tahanan.
“Saya sudah bilang percaya kan saja, tidak ada alasan untuk anggota yang melakukan pelanggaran. Hukumannya jelas, kalau melanggar kode etik, pecat,” ujar Panca kepada wartawan, Jumat (29/10)
Panca menegaskan institusinya telah berusaha maksimal untuk menjaga kepercayaan publik. Karenanya bila ada anggotanya bersalah harus segera ditindak. Sebab menurutnya, Polri tak butuh anggota seperti itu.
“Organisasi ini tak butuh orang seperti itu, Polri harus kita rawat, Polri sudah bekerja maksimal, kalau ada satu-dua orang anggota (seperti itu), kita tak pandang bulu,” ujarnya
Panca juga menerangkan dugaan pencabulan ini dilakukan di hotel. Baik RHL dan MU diduga sepakat pergi ke sana. Namun ia menegaskan hal itu menyalahi aturan institusinya.
“Soal dia melakukan suka sama suka, saya tidak peduli, tapi kewajiban anggota tidak boleh melakukan tindakan seperti itu,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, menjelaskan kasus ini bermula pada 4 Mei 2021. Saat itu polisi menangkap suami UM dan satu orang lainnya terkait narkoba. Dalam penangkapan itu UM juga turut diamankan, namun akhirnya dibebaskan.
Donald tidak merinci mengapa UM akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, UM dan seorang polisi berinisial RHL sempat janjian bertemu di hotel. Donald tidak mendetailkan alasan korban dan RHL bertemu di sana.
Namun, diduga pencabulan terjadi pada saat itu. Polisi menyatakan pencabulan diduga dilakukan RHL.
“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetubuhan anggota kita RHL,” kata Donald.
Sementara, beredar kabar, pencabulan juga melibatkan seorang polisi lainnya berpangkat Aiptu berinisial DR. Meski begitu polisi masih memerlukan keterangan saksi lainnya untuk memperkuat dugaan tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.(raj)