Aplikasi Kinerja ASN Jadi Sorotan DPRD Jabar
TRANSINDONESIA.CO | Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan instrument negara yang berperan penting dalam kemajuan negara. Pasalnya, penyelenggaraan pemerintahan bertumpu pada kinerja para ASN.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, mengungkapkan jika para ASN merupakan salah satu kunci dalam roda pemerintahan untuk penyelanggaraan roda pemerintahan yang baik.
“ASN itu kuncinya dalam penyelanggaraan pemerintahan, majunya negara sebenarnya ada ditangan para ASN,” ujar Bedi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Jalan Ternate No.2, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).
Bedi menyebut, persebaran ASN di Jabar harus merata sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap individu nya dan kebutuhan di setiap daerah. Terlebih, dengan adanya aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Kinerja Mobile (K-Mob) yang diterapkan dilingkungan Pemprov Jabar.
Aplikasi tersebut mewakili bahwa kinerja semua ASN harus terintegrasi antar daerah kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat. Sehingga, dalam mewujudkan ASN juara lahir batin dapat terealisasikan dengan baik.
“Sehingga, dengan adanya sistem berbasis aplikasi itu semata-mata untuk meningkatkan kinerja para ASN di Jawa Barat,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, Sidkon Djampi, menyoroti soal mutasi ASN berdasarkan usulan atau pengajuan diri, menurutnya, mekanisme yang dilakukan kebanyakan sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di BKD, tetapi demikian apakah memungkinkan jika diantara puluhan ribu ASN mengajukan penempatan dari aspirasi.
“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti sistem yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan).
Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerapkali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.
“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan sistem dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” kata Syahrir.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar, menjelaskan terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi terlebih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidaknya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.
“Artinya, semua aplikasi (TRK dan K-Mob, red) sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” tambah Yerry.[nal]