Polisi Tangkap 11 Pelaku Pembunuh Lima Ekor Gajah Aceh Jaya
TRANSINDONESIA.CO | Sebelas pelaku pembunuh lima ekor gajah Sumatera di Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, diringkus aparat keamanan. Para tersangka ditangkap pasca lebih dari setahun diburu polisi.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir menjelaskan, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi di Aceh dalam tiga pekan belakangan.
“Semuanya memiliki peran masing-masing, mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah. Namun otak pelaku ada tiga orang,” ujar Kapolres dalam siaran persnya, Rabu (15/9/2021).
Adapun tiga tersangka otak pelaku yang sangat berperan dalam kematian gajah tersebut antara lain, MA (38), SD (49), dan AM (61). MA dibekuk di Banda Aceh, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, di hari yang sama, polisi telah lebih dulu menangkap enam orang masing-masing HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25) di Aceh Jaya.
Lima hari berselang, ketujuh tersangka ditangkap, dua tersangka yaitu SD dan AM, menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Jaya. Mereka pun diantar tokoh masyarakat setempat.
Polisi terus menggali jejaring pembunuh gajah tersebut. Kemudian, para pelaku menyebut nama dua tersangka lain yaitu IF (46) dan MN (68). Keduanya ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai penadah gading gajah.[poh]