Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Sabun Colek di Pati
TRANSINDONESIA.CO | Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pati, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap modus baru penyelundupan serta peredaran narkoba di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengedar mengelabui polisi dan petugas lainnya dengan memasukkan narkoba dalam kemasan sabun colek.
Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan sabu. Selain itu, petugas gabungan juga menyita barang bukti sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram dan satu butir obat terlarang.
Wakapolres Pati Kompol Sumiarta mengatakan modus kejahatan ini dilakukan oleh pelaku berinisial SH, MAS, AKA, dan BS. Sindikat pengedar ini kesehariannya berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Cluwak dan Dukuhseti.
Dikatakan Wakapolres, para pelaku mengaku memperoleh tembakau gorila itu dari media sosial (medsos) Facebook dan memesannya dari seseorang di Jawa Barat yang dibawa dari Malaysia lewat speedboat.
“Tembakau gorila tersebut selanjutnya dikirim melalui jasa pengiriman,” ujar Wakapolres, Kamis (12/8/2021).
Namun untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dan dimasukkan ke dalam sabun colek. Beruntung petugas tak begitu saja bisa dikelabui, setelah paket narkoba diterima, petugas kemudian mengamankan tersangka.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.[nag]