Registrasi dan Identifikasi: Pengemudi dan Kendaraan Bermotor

TRANSINDONESIA.CO | Brigjen Pol Prof. DR. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri).

Registrasi dan identifikasi (Regident) sebagai salah satu fungsi Polisi Lalu Lintas. Dalam implementasinya merupakan upaya atau strategi mendukung pencapaian tujuan road safety. Regident dapat dikategorikan menjadi regident pengemudi atau yang dikenal dengan SIM.

Adapun regident kendaraan bermotor dikenal dengan BPKB, STNK dan TNKB. Fungsi regident pengemudi dan kendaraan bermotor ditangani kepolisian merupakan amanah konstitusi dijabarkan dalam Undang Undang Kepolisian, UU Cipta Kerja maupun UULLAJ untuk mencapai tujuan road safety (lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar).

Lalu lintas dimaknai sebagai: a. Urat nadi kehidupan, b. Refleksi budaya bangsa, c. Cermin tingkat modernitas.

Regident pengemudi dan kendaraan bermotor yang ditangani kepolisian untuk menunjukkan fungsinya sbb:

1. Jaminan legitimasi keabsahan KBM (BPKB)
2. Jaminan legitimasi pengopsnalan KBM (STNK dan TNKB)
3. Jaminan legitimasi kompetensi (SIM)
4. Sebagai pendukung fungsi penegakkan hukum atau fungsi kontrol lainnya (manual, semi elektronik maupun elektronik)
5. Sebagai pendukung forensik kepolisian kaitan dengan pembuktian dan pengungkapan perkara perkara pidana dan untuk memberikan pelayanan keamanan
6. Bentuk pelayanan prima (cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses) kepada publik di bidang; a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum, d. Administrasi, e. Informasi dan, f. Kemanusiaan

Maka di dalam mewujudkan dan mengimplementasikan fungsi regident tersebut yang telah dan sedang serta akan dibangun oleh Kepolisian khususnya Korlantas dengan jajarannya adalah melalui program:

1. Membangun back office, aplication yang berbasis AI dan network berbasis IoT dikenal dengan ERi (Electronic Registration and Identification) dari ERI akan mendukung program-program pemerintah seperti; a. ERP, b, ETC, c. E Parking, d. E Samsat, f. E Banking, g. ETLE, dsb.

2. Membangun big data system melalui sistem sistem aplikasi yang merupakan program program recognize maupun inputing data yang akan dianalisa dan menjadi algoritma road safety.

3. Membangun one gate service system untuk pelayanan prima secara on line maupun manual.

4. Membangun sistem sistem pendukung legitimasi operasional dengan adanya ANPR.

5. Membangun de merit point system untuk perpanjang SIM dan STNK berbasis pada TAR.

6. Membangun sistem sistem pendukung legitimasi kompetensi; a. ISDC, b. Sistem uji SIM, c. Sistem penerbitan SIM.

7. Sistem sistem analisa regident sebagai bagian pilar safer road untuk mencapai tujuan road safety.

8. Membangun sistem jaringan dan sistem sistem konektifitas dengan fungsi fungsi lainnya.

Menangani regident pengemudi maupun kendaraan bermotor memerlukan adanya sinergitas yang menunjukkan:

1. kepekaan kepedulian akan kemanusiaan, yaitu meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
2. Mendukung produktifitas masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Membangun budaya tertib
4. Memberikan pelayan prima

Sejalan dengan pemikiran tersebut maka lalu lintas paradigmanya bukan pada kekuatan, kekuasaan dan perebutan sumber daya melainkan melihat dan membangun dengan pendekatan:

1. Filosofis bagaimana mewujudkan dan memelihara lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Bagaimana terwujudnya budaya tertib sebagai refleksi budaya bangsa. Dan bagaimana lalu lintas sebagai cermin tingkat mordernitas dibangun secara dinamis mengikuti perubahan jaman dan mampu menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.

2. Geopolitik dan geostrategis bagaimana melihat kesatuan dan persatuan bangsa negara kepulauan sehingga lalu lintas mampu mendukung kedaulatan, daya tahan, daya tangkal dan daya saing bangsa.

3. Sosiologis konteks yang di lihat pada masyarakat multikultural. Yang berbeda corak masyarakat dan kebudayaannya. Maka dalam implementasinya juga mempertimbangkan kearifan lokal. Satu prinsip seribu gaya.

4. Globalisasi yang di lihat dengan pengaruh globalisasi yang begitu kuat adanya pasar bebas, perdagangan bebas, akan dibangunnya BRI belt road inisiative, Indonesia sebagai perlintasan, dampak laut Cina selatan dan pulau pulau terluar serta permasalahan perbatasan dan antar moda transportasi angkutan umum

5. Modernisasi yang menuntut ada pelayanan pelayanan prima di era revolusi industri 4.0 dengan berbagai teknologi canggih namun juga mengarah kepada society 5.0 karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.

6. Operasional mampu mengimplementasikan point 1 sampai 5 yang bersifat rutin khusus maupun kontijensi.

7. Pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan:
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayanan administrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan

8. Yuridis sebagai payung hukum legitimasi atas point 1 sampai 7 sebagai wujud dari peradaban bangsa yang mampu menjadi acuan atau pedoman pelaksanaan tugas yang hakekatnya adalah untuk:
a. Menyelesaikan konflik secara beradab
b. Mencegah agar jangan terjadi konflik yabg lebih luas
c. Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada korban dan para pencari keadilan
d. Membangun budaya tertib
e. Adanya kepastian
f. Edukasi

Penjabaran atas regident pengemudi dan kendaraan bermotor merupakan bagian untuk membangun lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Mendukung upaya upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan upaya upaya untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Membangun budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa. Dan memberikan pelayanan prima yang dibangun berbasis IT dan juga melihat pada kearifan lokal. Satu prinsip seribu gaya.

Jakarta, 22 Juni 2021

Share
Leave a comment