Bareskrim Bidik 3000 Pinjol Bodong
TRANSINDONESIA.CO | Sikat habis pinjaman online (pinjol) ilegal, Polri bergerak cepat dengan membidik 3000 aplikasi pinjol bodong. Hal ini dipertegas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, membidik 3000 aplikasi pinjol ilegal di antaranya yang dilaporkan masyarakat.
“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan). Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” kata Komjen Agus, Sabtu (19/6/2021).
Komjen Agus menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia untuk memudahkan proses penindakan per wilayah. “Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” ucapnya.
Komjen Agus menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia. “Ini bukan delik aduan, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” ucap jenderal bintang tiga ini.[mil]