Larangan Mudik Lebaran Dipercepat Mulai 22 April – 24 Mei 2021

TRANSINDONESIA.CO | Larangan mudik lebaran 2021 semula 6 – 17 Mei, dipercepat mulai 22 April – 24 Mei 2021. Percepatan larangan mudik tersebut diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Doni Monardo saat memberikan arahan penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana di Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis (22/4/2021).

Doni menjelaskan, pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Semula, surat itu akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.

“Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini,” kata Doni didampingi Gubernur Riau Syamsuar.

Doni menyebut adendum itu ditandatangani dirinya pada 21 April 2021. Adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

“Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021,” kata Doni.

Doni menyebut larangan mudik lebaran lebih awal ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Kemudian mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus.

“Penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelas Doni.

Doni berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya larangan mudik ini. Dia menyebut ini demi keselamatan bangsa dan keluarga di kampung.

“Jangan kecewa karena ini tujuannya menekan penyebaran virus corona,” kata Doni.[net]

Share
Leave a comment