Anggota DPRD Jabar Perjuangkan Usulan Raperda Perlindungan Profesi Guru
TRANSINDONESIA.CO | Anggota DPRD Provisi Jawa Barat, Hilal Hilmawan, S.IP, M.IP menyatakan akan mengusulkan dam memperjuangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan profesi guru.
“Sesuai amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu, maka guru di Jawa Barat, termasuk di Indramayu harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, saya akan usulkan Rapeda tentang perlindungan profesi guru di DPRD Jabar,” ujar Hilal Hilmawan saat Reses ke-II tahun Sidang 2020-2021 DPRD Jawa Barat bersama para Kepala SMA/SMK Negeri maupun Swasta di Kabupaten Indramayu, Kamis (4/3/2021).
Pada pertemuan dengan puluhan perwakilan Kepsek SLTA se-Indramayu itu, dihadiri Dewi Nurhulaela selaku Kepala Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX-Jawa Barat.
Hilal Hilmawan menjelaskan bahwa, pertemuan dirinya dengan para kepsek SMA/SMK di Indramayu itu, merupakan bagian dari kegiatan Reses ke-II tahun Sidang 2020-2021 DPRD Jabar untuk Dapil XII (Kab Indramayu, Kab Cirebon dan Kota Cirebon), ingin menyerap aspirasi dari kalangan kepsek maupun guru untuk diperjuangkan dan direalisasikan.
Hilal Hilmawan banyak menerima keluhan dan aspirasi, terutama menyangkut keluhan dan keresahan guru dalam menjalankan profesinya.
Politisi Partai Golkar ini langsung merespon keluhan dan aspirasi guru itu, dengan akan mengusulkan dan memperjuangkan adanya perda di Jabar tentang perlindungan profesi guru.
‘Saya sangat mengerti dan memahami, saat ini, masih banyak guru yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, baik dari orang tua siswa maupun anak didiknya sendiri. Kondisi ini menunjukkan implementasi peraturan belum berjalan optimal,” jelas Hilal.
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini mengatakan Pemprov Jawa Barat harus memberikan perlindungan untuk mencegah kekerasan terhadap guru maupun kriminalisasi kepada tenaga pendidik. Sehingga proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu, mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.[rls]