Kapolri Instruksi Bareskrim Bentuk Virtual Police Tekan Pasal Karet UU ITE

TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk Virtual Police guna menekan penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus siber.

“Nantinya, virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber. Apabila ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” ungkap Kapolri Listyo, Kamis (18/2/2021).

Kapolri juga meminta jajaran Dittipid Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait mekanisme pembuatan virtual police tersebut. “Kerja sama dengan Kemenkominfo, jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum siber police yang turun,” ujarnya.

Dikatakannya, virtual police bisa menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat. “Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begitu enggak boleh. Tolong laksanakan,” kata Listyo.[zul/mil]

Share