Perubahan Perda Trantibum Tinggal Tunggu Pengesahan

TRANSINDONESIA.CO – Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat membahas perubahan pasal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), di Sari Ater Hotel Subang, Sabtu (23/01/2021).

Setelah mendapatkan beberapa masukan dari berbagai kabupaten kota pembahasan Perda Provinsi Jawa Barat ini sudah hampir selesai, karena sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam negeri dan sebagian besar pembahasan pasal perpasal sudah di bahas.

Sadar Muslihat mengatakan,”

“Hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri ada beberapa yang harus di perbaiki ada yang di hilangkan dan ada juga yang di tambahkan,” kata anggota Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat.

Namun lanjutnya, ada yang paling krusial ialah terkait posisi Perda yang awalnya berharap bisa hirarkis yang artinya bisa berlaku untuk Kabupaten Kota hanya dari pihak Kementerian Dalam Negeri tidak sependapat.

“Perda provinsi itu bersifat koordinatif. Mudah mudahan Perda tentang Trantibum ini sudah menjelang akhir dan tinggal pleno terakhir pungkas Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.[nal]

Share
Leave a comment