Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi, yakni S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang tengah disidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/1).

“Untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan, jaksa penyidik memeriksa satu saksi, yakni S yang menjabat Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (21/1).

Leonard mengatakan S dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Kamis ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi. “Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi,” katanya.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.[Antara]

Trans Global
Share