Arab Saudi Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Aktivis Hak Perempuan
TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara hampir enam tahun kepada aktivis hak perempuan terkemuka Loujain al-Hathloul.
Portal berita Sabq menyatakan pengadilan antiterorisme Arab Saudi memutuskan bahwa al-Hathloul bersalah karena mendorong perubahan, mengikuti agenda negara asing dan menggunakan internet untuk mengganggu ketertiban umum.
Ia pernah menyerukan reformasi seperti diakhirinya undang-undang perwalian laki-laki dan memberikan hak mengemudi kepada perempuan. Kini perempuan di Arab Saudi sudah boleh menyetir. Tahun lalu, pemerintah melonggarkan hak perwalian dan memperbolehkan perempuan memiliki paspor dan melakukan perjalanan.
Al-Hathloul telah dipenjarakan sejak tahun 2018 setelah ditangkap bersama sedikitnya 12 aktivis hak perempuan Arab Saudi lainnya.
Kasusnya telah menuai kritik dari para pakar hak PBB, berbagai organisasi HAM serta anggota parlemen dari AS dan Uni Eropa.
Kantor HAM PBB mencuit, “#SaudiArabia: Vonis bersalah dan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada aktivis hak perempuan terkemuka #LoujainAlHathloul, yang telah ditahan sepihak selama 2.5 tahun, sangat meresahkan. Kami tahu pembebasan awal mungkin dilakukan, dan mendorong segera (pembebasannya).”
Dalam pernyataan, Lina al-Hathloul, saudara kandung Loujain, mengatakan “Dia didakwa, diadili dan divonis menggunakan UU kontra-terorisme,” kata laporan AP. “Dia bukan teroris, dia adalah aktivis. Dihukum karena aktivismenya atas reformasi yang dibangga-banggakan oleh (Pangeran Mohammad bin Salman) dan kerajaan Saudi adalah sesuatu yang sangat munafik,” tambahnya.
Loujain al-Hathloul punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding. [lj/uh/vm/jm]
Sumber: Voaindonesia