Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Arak-arakan dan Pesta Malam Tahun Baru
TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor: Mak/4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tertanggal 23 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 tutur Argo di Mabes Polri, Rabu (23/12/2020).
Dalam Maklumat Kapolri, kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Oleh Sebab itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
“Jadi apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Argo.[mil/mur]