Isu Receh untuk Gagalkan Pelantikan Rektor USU

TRANSINDONESIA.CO – Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Junaidi, SH, MH, menyebut isu plagiarisme yang menerpa Rektor USU terpilih DR. Muryanto Amin, sebagai angin yang berhembus kencang sepekan pasca suksesi pemilihan secara demokratis Calon Rektor USU Periode 2021-2026.

DR. (Cand) Junaidi, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Djuanda, Bogor langsung terusik dengan hembusan angin yang “sengaja” dihembuskan untuk menggagalkan pelantikan Muryanto Amin.

Menurut Junaidi, munculnya isu seputar plagiarisme paling tidak dilatar belakangi dua hal yakni, pertama sikap tidak dapat menerima kalah, pihak pihak hegemoni kekuasaan lama di USU, yang tidak terima keadaan baru, bahwa kursi kekuasaan di USU telah beralih kepada seorang anak muda, diluar perhitungan mereka.

“Kedua, ambisi yang besar dari pihak yang telah babak belur dikalahkan, untuk tetap berkuasa atau paling tidak mengintai bahwa kekuasaan yang ada dapat dipertahankan atau dicuri, jika pelantikan Rektor baru USU Periode 2021-2026 dapat digagalkan atau setidaknya ditunda sebagai ekses dari isu ini,” kata Jumaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).

Coba perhatikan kata Jumaidi, narasi yang dirilis di bawah judul berikut ini: “Menelusuri Isu Plagiarisme Jelang Pelantikan Calon Rektor USU” yang dimuat media online RMOLSumut tertanggal Jumat 18 Desember 2020, yang keseluruhan isinya banyak menyudutkan DR. Muryanto Amin suksesor baru Rektor USU terpilih.

Selian itu kata Jumaidi, menurut Kepala Divisi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (DPP ALHI) ini, apa yang diberitakan dalam tulisan tersebut diatas dapat paling tidak meninggalkan 3 hal yang rancu atau tidak pada tempatnya.

Pertama kata Junaidi yang juga Kepala DIVISI DPP ALHI (Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia), sikap Rektor USU yang segera “secepat kilat” merespon isu, dengan membentuk Tim Khusus, adalah terlalu berlebihan.

“Kerja Tim Khusus yang  dibentuk lewat Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 tentang Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Yang diduga dilakukan oleh Dr Muryanto Amin dimana Dr Jonner Hasugian menjadi ketua tim, adalah pekerjaan mengada-ada dan percuma. Sebab sepertinya kerja tim ini hanya berdasarkan syak wasangka dan isu receh dari tulisan yang beredar pada grup WhatsApp pimpinan kampus USU saja,” katanya.

Kedua lanjut Jumaidi, perbuatan dugaan plagiarisme yang dituduhkan, masih belum jelas apakah suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, menurut hukum positif yang berlaku dalam aturan/regulasi hukum di lingkungan hukum pendidikan tinggi dan pendidikan nasional. (Terlalu panjang debat tentang isu plagariasme jika dibicarakan disini).

“Atau itu hanya pelanggaran etika saja? Dan bagaimana sanksi atas pelanggaran hukum/etika tersebut? Jika ada sanksinya apakah sanksi pelanggaran tersebut termasuk pada menjadi batalnya perbuatan hukum si pelaku berikutnya misalnya mencalonkan diri sebagai calon Rektor USU dan kemudian menang. Hal-hal seperti ini kiranya yang perlu dijawab terdahulu sebelum menghakimi Rektor USU terpilih Periode 2021-2026,” sebut Tenaga Ahli Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI tahun 2010.

Sedangkan ketiga kata Jumaidi, Dr. Muryanto Amin Rektor USU terpilih Periode 2021-2026 ternyata tak pernah dipanggil Tim Khusus bentukan Rektor USU demisioner untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Padahal Muryanto Amin memastikan dirinya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melawan isu yang terkait dugaan  plagiarisme yang menyasar dirinya. Secara tegas ia bahkan telah menyatakan, sudah mengetahui kegiatan tim khusus yang dibentuk untuk menelusuri dugaan-dugaan atasnya tersebut. Yang isinya seolah-olah hasil dari penelusuran yang menarik kesimpulan yang pada intinya menyebutkan bahwa plagiarisme telah terjadi,” ungkap Founders/Vice President DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia).

Namun faktanya dalam salinan tersebut, orang-orang yang terlibat dalam Tim Penelusuran belum membubuhkan tanda tangan sehingga ia merasa salinan tersebut tidak lebih dari ‘surat kaleng’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meyakini, beredarnya salinan yang seolah-olah berisi hasil kesimpulan Tim Penelusuran tersebut tidak lebih hanya menjadi upaya untuk membentuk opini yang buruk terhadap dirinya.

“Ini efek dari pemilihan lalu, cemana lah. Aku udah capek. Aku lelah. Mau kerja awak. Asik digangguin aja,” kata Muri merespon enteng isu tersebut.

Muryanto sangat berharap seluruh pihak menghormati hasil pemilihan ini. Secara khusus ia bahkan meminta doa agar seluruh persoalan dan keinginan dia untuk memajukan USU dapat berjalan dengan baik.

“Itu aku minta doa lah, karena inikan nggak ringan juga ini menuju pelantikan. Biasa orang nggak bisa menerima kekalahan dalam kompetisi,” tutup Muryanto mencoba bijak.

Keempat lanjut Jumaidi, pelanggaran terhadap Surat Menteri Pendidikan tentang Larangan Plagiarisme jikapun ada dan terbukti tidak menghalangi proses pelantikan Rektor USU terpilih Periode 2021-2026 yang akan datang.

Menurut Junaidi lagi, yang juga alumni Fakultas Hukum USU Tahun 1995 ini, hal ini dikarenakan Muryanto Amin sebagai calon  Rektor USU sudah memenuhi semua ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan sebagai calon Rektor USU sat pemilihan beberapa saat lalu.

Muryanto Amin yang dikenal sebagai Muri juga, telah melewati serangkaian proses yang ketat sebelum terpilih sebagai pemegang suara terbanyak dalam pemilihan dari para pemilih yang menjadi stakeholder USU yakni Senat Universitas dan Majelis Wali Amanat USU termasuk Menteri Pendidikan Nasional RI Nadiem Makarim yang menguasai 35% suara.

“Jadi secara hukum tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk membatalkan atau menunda pelantikan sesuai yang dijadwalkan. Hatta pun, jika seandainya ada dan terbukti Sang Calon Rektor USU terbukti melanggar ketentuan tentang plagariasme sebagaimana yang dituduhkan,” ucapnya.

Demi kepastian hukum, maka seandainya ada dan terbukti pelanggaran plagariasme tersebut, maka hal tersebut hanya dapat berpengaruh terhadap performa pribadi yang bersangkutan selaku dosen USU, sesuai sanksi yang diperkenankan dalam aturan pelanggaran tindak plagariasme. Tidak mencampurkannya dengan proses pendaftaran, pencalonan, pemilihan sampai dengan pelantikan Rektor USU terpilih Periode 2021-2026.

“Dengan demikian proses pemilihan Rektor USU terpilih Periode 2021-2026 yang berawal damai ini akan berakhir damai pula. Tidak akan memunculkan sengkarut sengketa yang mungkin saja terjadi jika proses ke arah pelantikan ini menjadi berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukum di dalamnya,” tutup Tenaga Ahli Penanganan Kasus Tertentu Kemenkes RI tahun 2010-2014.[rls]

Share