Tersangka LMR (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya.[Transindonesia.co/Surya Irwandi]
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria, LMR (23) warga Komplek Perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap di Jalan Gambar No.76 Gang Baru, Kecamatan Medan Kota. Pria berprofesi supir angkot KPUM ini ditangkap pada Jumat, (13/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap M Nurdin Siregar (23) yang juga berprofesi sebagai supir angkot warga Jalan Brigjen Hamid Gang Tapian Nauli No. 33 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Pelaku ditangkap setelah buron selama satu tahun,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Sabtu (14/11/2020).
Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban dengan Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 30 Juni 2019 lalu.
Menurut Kapolsek, pada Ahad 30 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Besar Deli Tua terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukuli korban dengan menggunakan tangan.
“Akibat penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol. Motif kejadian akibat selisih paham sesama supir angkot,” urai AKP Zulkifli.
Setelah kejadian, lanjut Kapolsek, pelaku melarikan diri ke kampungnya di Silangit, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Atas adanya informasi setelah sekira satu tahun lebih melarikan diri, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Zulkifli.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.[sur]





