DPRD Jabar Ingatkan Pilkada Serentak Harus Matang dan Prokes

TRANSINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mulai persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mentaati protokol kesehatan (Prokes) agar tidak menimbulkan potensi penyebaran Covid-19 saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Pelaksana Pilkada Serentak 2020 nanti harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat saat menerima audiensi Bawaslu di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro nomor 27, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, Peran Bawaslu sangat penting untuk pelaksanaanya bagi penyelenggara pilkada. Sehingga diperlukan supervisi agar protokol medis dijalankan sebaik-baiknya meskipun secara fungsi sama sekali tidak berkaitan antara pengawasan dengan bidang kesehatan.

“Kami mengingatkan Bawaslu agar pada pelaksanaannya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Sadar.

Dia menambahkan, saat ini Bawaslu belum memiliki sekretariat yang representatif. Padahal, keberadaan Bawaslu sangat penting sebagai lembaga pengawasan untuk penyelenggaraan pemilu.

“Kami juga mendorong Pemprov Jabar untuk penyediaan bangunan permanen untuk Bawaslu ini,” katanya.

Sebab lanjut Sadar, Bawaslu ini masih sangat dibutuhkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Baik untuk pemilu legislatif maupun kepala daerah.

“Terlebih, kami dorong persiapan penganggarannya dari sekarang untuk proyeksi anggaran 2022 mendatang,” tandasnya.[nal]

Share
Leave a comment