DPRD Jabar Utamakan Pasal Investasi Raperda Perkebunan
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Yosa Octora Santono mengatakan terdapat beberapa pasal yang dinilai memiliki peranan penting dalam Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Jawa Barat.
“Yang jelas, utamanya adalah pasal investasi untuk para investor, supaya diberikan kenyamanan dan keamanan dalam hal penanaman dan perkembangan industri perkebunan baik di hilir maupun di hulu,” kata Yosa saat melakukan pembahasan pasal per pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Perkebunan bersama stakeholder di ruang Banmus DPRD Jabar, Jumat (23/10/2020).
Selanjutnya adalah pasal terkait reward and punishment, Yosa menyebut bahwa pasal tersebut salah satu wujud keberpihakan Pemprov Jabar terhadap para petani atau pekebun.
Lebih lanjut Yosa menyatakan melalui Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Pemprov Jabar akan fokus dalam mengembangkan 4 – 5 produk unggulan.
“Saking banyaknya produk perkebunan kita akan lebih fokus pada 4 sampai 5 produk yang pertama kopi, teh, tebu, kelapa, karet,” katanya.[nal]