Polisi Sergap Pasutri Bawa “Si Putih” 3 Kilogram di Medan

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara. Kali ini, 2 orang sebagai pasangan suami – istri (pasutri) membawa “si putih” narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram disergap petugas di depan Gerbang Tol Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, Kota Medan.

Kedua pelaku adalah, M. David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari Kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3000 gram, 2 tas ransel, 1 goni dan 1 unit sepeda motor Ninja  BK 6455 PUL,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, didampingi Wakasat Narkoba, Kompol  Dolly Nainggolan, dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Ronny mengaku, penangkapan pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 21:00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu tersebut.

“Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, “si putih” sabu diperoleh dari seorang laki-laki suruhan beriinsial YT (DPO).

AKBP Ronny menambahkan, harga sabu per kg senilai Rp400 juta rupiah. “Total harga sekitar Rp1, 2 miliar,” tandasnya.[sur]

Share