Perda Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Wadah Santri Memiliki Keterampilan Kontemporer
TRANSINDONESIA.CO – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi ke Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Subulus Salam, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu, (14/10/2020).
Ponpes Modern Muhammadiyah Subulus Salam merupakan Pondok Pesantren Modern yang dikelola oleh salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia, sehingga pada kesempatan kali ini hadir Pimpinan Muhammadiyah Kota Tegal untuk berdiskusi bersama Para Pimpinan dan Anggota Pansus VII.
Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Tetep Abdulatip, mengatakan masukan dan catatan yang diberikan oleh Pimpinan Ponpes Subulus Salam bersama para pimpinan Muhammadiyah Kota Tegal sangat komprehensif dan beragam, dari mulai sinkronisasi antara Pesantren dan Pemerintah hingga hal teknis yang dapat menunjang kemakmuran Pesantren.
“Alhamdulillah pada hari ini kita berkesempatan berkunjung ke Pesantren Modern Muhammadiyah Subulus Salam, Alhamdulillah Muhammadiyah sebagai ormas yang cukup besar di Indonesia dapat memberikan saran dan masukan terhadap Perda ini, secara komprehensif dari mulai semangat termasuk juga hal hal yang sangat teknis terkait kehadiran pemerintah dalam aktifitas pesantren,” ucapnya.
Tetep juga menambahkan hal yang dianggap menjadi penting ialah bagaimana Perda Penyelenggaraan Pesantren bisa menjadi wadah bagi para lulusan Pesantren memiliki ilmu dan keterampilan di bidang lain.
Menurutnya, hal ini harus diaplikasikan dengan cara Pesantren harus bekerjasama dengan dunia usaha atau industri.
Tetep menambahkan perlu adanya peran Pemerintah dalam memfasilitasi kerjasama antara Pesantren dan dunia industri agar para lulusan Pesantren juga memiliki latar belakang ilmu yang kontemporer.
“Alhamdulillah masukan masukannya sangat berharga termasuk juga masukan bagaimana pemerintah hadir memfasilitasi Pesantren, bagaimana perda juga bisa memasukan klausul pesantren bisa bekerjasama dengan dunia usaha termasuk bagaimana pemerintah memfasilitasi pesantren agat lulusan Pesantren menjadi orang yang mandiri, yang memiliki latar belakang keterampilan termasuk memiliki ilmu kontemporer dan sebagainya. Ini nantinya akan kami bahas dan akan kami mencoba memasukan klausul tersebut ke dalam Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat,” pungkas Tetep.[nal]