Dua Bandar Ganja Bali Ditangkap di Vila

TRANSINDONESIA.CO – Polda Bali menangkap dua orang bandar narkoba dan menyita barang bukti ganja 4,5 kilogram. Kedua tersangka yakni Giovani Biondi (30) dan Johanes Pradipta (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan keduanya adalah satu jaringan.

Tersangka Giovani dibekuk di vila yang disewanya di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Sedangkan, barang bukti yang disita tujuh paket ganja seberat 2,6 kg. Terdapat juga sembilan pohon ganja yang ditanam di pot. Kemudian, Johannes ditangkap di vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Kami menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kg yang disimpan di lemari dan meja,” kata Khozin di Mapolda Bali, Rabu (15/10/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, Johannes mengaku mendapatkan ganja dari Giovani pada awal bulan ini. Ganja tersebut akan dijual dan sebagian dikonsumsinya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bandar bernama Joppi Pangemanan (20), ditangkap di Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang diamankan 1,2 kg ganja yang telah dipecah menjadi 17 paket.[mtmc/bal]

Share
Leave a comment