DPRD Jabar: Kewenangan Registrasi Pendataan Pajak Harus Satu Atap

TRANSINDONESIA.CO – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta dalam rangka evaluasi mitra kerja komisi sampai dengan Triwulan II tahun 2020 dan Pemantauan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, Sugianto Nangolah menilai pendapatan PPPD Kabupaten Purwakarta saat ini mencapai 50 persen lebih, tapi ada kendala untuk pemeriksaan pajak kendaraan yaitu di tarik ke Polres Purwakarta.

“Registrasi dan pengesahan pajak seperti ini membuat pendapatan menjadi tersendat seharusnya Polres mengembalikan kewenangan registrasi pendataan pajak itu kepada Samsat terkait,” ujar Nangolah saat meninjau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta, Kamis (3/9/2020).

Nangolah berharap kebijakan pendataan seperti ini dikembalikan lagi ke Samsat sehingga memudahkan pendapatan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta.

“Saya berharap pendataan pajak seperti hanya dilakukan satu atap yaitu di samsat jangan dipindahkan ke Polres begini, ini sesungguhnya menjadi memperlambat pendapat daerah kita,” tandasnya.[nal]

Share
Leave a comment